Serka Elfa Sifa Melaksanakan Pendampingan Penyaluran BLT Minyak Goreng Dan Bantuan Program Sembako
JOMBANG,-Berkah bulan Ramadhan bagi warga penerima bantuan,kebijakan pemerintah ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat terkait naiknya harga minyak goreng dipasaran,serta pemulihan ekonomi rakyat dimasa pandemi covid-19.
Bantuan program sembako juga diberikan bersama dengan BLT minyak goreng untuk warga miskin, penyaluran dimulai pukul 09.30 wib,hadir dalam kegiatan penyaluran Kepala Desa Bawangan Babinsa, Bhabinkamtibmas, petugas TKSK Kec.Ploso, petugas kantor Pos sebanyak 3 orang,serta warga penerima bantuan,bertempat di Balai Desa Bawangan Kecamatan Ploso. Rabu (20/4/2022)
Dalam rangka pemulihan ekonomi rakyat,
proses penyaluran BLT minyak goreng dan bantuan program sembako dilaksanakan secara tunai oleh PT.Pos Indonesia (persero).
Petugas dari kantor Pos mengatakan KPM bisa menerima bantuan dengan rincian, ” BLT minyak goreng sebesar Rp.100.000 per bulan selama 3 bulan (april,mei,juni) sehingga besaran bantuan Rp.300.000 per KPM.Sedngkan bantuan program sembako senilai Rp.200.000 per KPM untuk bulan mei”, pungkas Bapak Yudha
Keluarga penerima manfaat diwajibkan membawa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga sebagai syarat administrasi penyaluran BLT minyak goreng dan bantuan program sembako.Tambahnya
Bapak Ridwan menyampaikan untuk keluarga penerima manfaat yang, “Meninggal dunia bisa diambil oleh ahli warisnya,dan keluarga penerima manfaat yang bekerja diluar kita dan atau berhalangan hadir karena sakit dll,bisa diambilkan anggota keluarga dalam satu KK,dengan melengkapi surat keterangan dari pemerintah Desa”, ungkap Petugas TKSK Kecamatan Ploso
Sosialisasi disampaikan 3 pilar Desa Bawangan kepada 294 keluarga penerima manfaat BLT minyak goreng dan bantuan program sembako bahwa uang yang sudah diterima tidak boleh dibelanjakan di satu tempat warung atau toko tertentu.” Kami sampaikan bahwa bantuan ini tidak ada pungutan atau potongan dalam bentuk apapun,kalau ada itu tidak benar dan harus kita tindak tegas”,ucap 3 Pilar Desa diantaranya Kepala Desa,Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Serka Elfa Sifa Babinsa Koramil 0814/06 Ploso,menambahkan dalam pelaksanaan penyaluran BLT minyak goreng dan bantuan program sembako wajib mematuhi aturan protokol kesehatan,dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 dan mengatur penerima agar tidak terjadi kerumunan yang terkesan mengabaikan aturan. “Bantuan yang sudah diterima silahkan dimanfaatkan untuk keperluan dan kebutuhan keluarga”, tutup Babinsa Desa Bawangan.(Pendim0814)