Dandim 0812 Lamongan salurkan zakat Fitrah kepada tukang becak
LAMONGAN,- Zakat Fitrah adalah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh kaum muslimin dengan standart sebesar 3 Kg per orang setara beras sebagai makanan pokok masyarakat pada umumnya, yang diserahkan kepada amil atau panitia zakat yang ada dan disalurkan kepada kaum duafa yang berhak menerima zakat tersebut.
Seperti yang dilakukan oleh Kodim 0812/Lamongan yang membentuk amil zakat yang pada bulan Ramadhan 1443 H ini telah menghimpun zakat dari anggota Kodim 0812 Lamongan
Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Kav Endi Siswanto Yusuf secara langsung menyalurkan zakat fitrah keluarga besar Kodim 0812 Lamongan tahun 1443 H kepada tukang Becak yang berhak mendapatkan zakat fitrah di halaman Makodim 0812 Lamongan Jum’at (29/04/2022).
“Idul Fitri 1443 H tinggal menghitung hari, ada kewajiban yang harus dilakukan umat muslim menjelang Idul Fitri yaitu bayar zakat fitrah,” ujarnya.
Zakat Fitrah adalah, zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang Idul Fitri yang wajib bagi setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya.
Menurut Dandim 0812 Lamongan keutamaan zakat fitrah bagi mereka yang berpuasa adalah mampu membersihkan diri dari dosa, serta penyempurna ibadah puasa yang sudah dilakukan selama satu bulan penuh.
Lanjutnya, Dandim 0812 juga menyampaikan bahwa, pembagian zakat juga di laksanakan di tiap-tiap koramil jajaran Kodim 0812 Lamongan untuk di bagikan ke masyarakat binaannya yang berhak menerima zakat tersebut.
“Semoga zakat fitrah dari Kodim 0812 Lamongan ini barokah untuk kita semua, Amin,” tutupnya. (Pendim0812).