Babinsa Gondek Koramil 0814/15 Mojowarno Hadiri Acara penyuluhan program PTSL

JOMBANG,- Tujuan Pemerintah mengadakan Program PTSL adalah untuk Medapatkan sertifikat tanah yang Sah secara Geratis bagi Masyarakat. Guna Sertifikat Tanah bagi pemilik tanah itu sendiri adalah untuk menghindari sengketa dan Perselisihan Batas batas tanah dan kepemilikan tanah tersebut di kemudian hari.Senin (6/6/2022).

Babinsa Gondek koramil 0814/15 Mojowarno Serda Mujahidin Hadir dalam acara Sosialisasi Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap ( PTSL) di Desa Gondek Kecamatan Mojowarno yang merupakan Desa Binaan nya. Acara ini
Bertempat di Pendopo Pemerintahan Desa Gondek, di hadiri oleh Muspika Kecamatan Mojowarno dan Pejabat dari BPN kabupaten Jombang .

Dasar hukum Program PTSL adalah Peraturan Menteri ATR/BPN RI no.6 tahun 2018.tentang pendaftaran tanah sistematis Lengkap. Permen. ini telah di tetapkan pada Maret 2018 dan berlaku sejak 11April 2018.

Sersan dua Mujahidin mengatakan bahwa Program PTSL ini di sambut baik oleh masyarakat di Desa Binaan nya.Karena Pengurusan nya lebih mudah , Gratis dan lebih cepat daripada mengurus Sertifikat secara Mandiri” Ungkap Serda Mujahidin. (Pendim0814)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Dandim 0814 Jombang Dampingi Kasdam V Brawijaya Tinjau Stadion Merdeka Jombang Jelang Pembukaan Liga Santri
Next post Babinsa Koramil 0814/10 Hadiri Sosialisasi program PTSL di Desa Murukan